7 Kemenko Kabinet Merah Putih Resmi Disahkan Presiden Prabowo

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden tentang tujuh kementerian koordinator (Kemenko) yang ada di dalam Kabinet Merah Putih.

Sebagaimana salinan perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Rabu 6 November, ketujuh perpres itu diteken Presiden Prabowo tertanggal 5 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

Ketujuh perpres itu meliputi Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masing-masing perpres itu mengatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja hingga ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih.

Publik dapat mengunduh masing-masing dari perpres tersebut melalui laman jdih.setneg.go.id.

Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terdiri atas 48 kementerian. tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator.

Dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan tugas dan Fungsi kementerian Negara Kabinet Merah Putih pariode Tahun 2024-2029, disebutkan tujuh kementerian koordinator itu masing-masing bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga, yakni:

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Perdagangan

Kementerian ESDM

Kementerian BUMN

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Kementerian Pariwisata

Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Pertahanan

Kementerian Komunikasi dan Digital

Kejaksaan Agung

TNI

Polri

Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan

Kementerian Pertanian

Kementerian Kehutanan

kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Badan Pangan Nasional

Badan Gizi Nasional

Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan

Kementerian ATR/BPN

Kementerian Pekerjaan Umum

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kementerian Transmigrasi

Kementerian Perhubungan

Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

Kementerian Sosial

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Kementerian Koperasi

Kementerian UMKM

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

Kementerian Agama

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi

Kementerian Kebudayaan

Kementerian Kesehatan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN

Kementerian Pemuda dan Olahraga

Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

Kementerian Hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Instansi lain yang dianggap perlu