Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe Ditolak MA
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Stefanus Roy Rening selaku terdakwa kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe. Putusan bekas pengacara mantan Gubernur Papua itu diketuk pada 9 Oktober.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening," berikut bunyi putusan kasasi yang dikutip pada Selasa, 5 November.
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim. Duduk sebagai Ketua Majelis adalah Dwiarso Budi Santiarto dan Arizon Mega Jaya serta Sutarjo sebagai hakim anggota serta Yustiana selaku panitera pengganti.
Saat ini, status hukum Roy sudah berkekuatan tetap atau inkracht. Dia harus melaksanakn hukuman penjara selamat empat tahun enam bulan.
Kemudian, Roy juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Dalam kasus perintangan ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Stefanus Roy Rening terbukti melakukan perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani KPK. Dia divonis penjara empat tahun enam bulan.
Baca juga:
- Ghufron Soal Capim dan Dewas KPK: Lanjut atau Berubah Kewenangan Presiden Prabowo
- Terpisah dari Jokowi, Alasan KPK Tetapkan Jet Pribadi Dipakai Kaesang Bukan Gratifikasi
- BNPB Buka Posko Aduan Korban Hilang Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flotim NTT
- Terima Kunjungan Presiden, Jokowi: Semoga Pak Prabowo Diberi Kelancaran
Roy juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta dan wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah hukuman dinyatakan berkekuatan tetayp. Jika tidak, dia hukuman pidananya bertambah menjadi tiga bulan.