Prabowo Ingin Berantas Korupsi, Menteri Hukum Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya menunggu undangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Seiring dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi dari bumi Indonesia. 

"Kami belum bahas terkait Prolegnas. Sekarang ini kan kami menunggu undangan dari Badan Legislasi, karena yang akan menyelenggarakan rapat kerja kan Badan Legislasi, jadi kami justru saya mau ke Baleg ini untuk mendiskusikan terkait UU," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November. 

Menurut Supratman, masyarakat sudah bisa menafsirkan sendiri keinginan Presiden Prabowo yang belakangan kerap menggaungkan soal Pemberantasan korupsi. 

Supratman mengungkapkan, Presiden Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk melakukan peninjauan atau review terhadap semua RUU yang menghambat program-program pemerintahannya. Sebagaimana dalam asta cita yang sudah Prabowo sampaikan. 

"Nah kalau kemudian teman-teman selalu memperhatikan statemen presiden dalam setiap kali kesempatan, harusnya teman-teman sudah bisa menafsirkannya," kata eks Ketua Baleg DPR itu. 

Politis Gerindra itu memastikan, Prabowo tegas terhadap masalah pemberantasan korupsi. Untuk itu, kata Supratman, pihaknya akan membahas beberapa UU terkait korupsi dengan DPR. 

"Kalau itu udah pasti, pemberantasan korupsinya itu menjadi bagian l, dan itu tadi juga saya ceritakan kan dari pertemuan di komisi, tapi apakah nanti beberapa Undang-Undang yang tadi ditanyakan karena inikan tidak hanya pemerintah, tidak hanya presiden, justru kami akan bicara dengan DPR," jelas Supratman. 

Sejauh ini, Supratman mengaku belum melihat kajian terkait RUU Perampasan aset. Karena itu, Kementerian Hukum akan mendalami draf RUU Perampasan aset termasuk diksi perampasan aset yang disebut-sebut akan diubah menjadi pemulihan aset. 

"Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji, kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu," kata Supratman. 

Supratman menambahkan, perkembangan pembahasan RUU tersebut akan dilaporkan ke Presiden Prabowo nantinya. "Oh pasti pasti (dilaporkan) ya," pungkasnya.