Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai atau staf khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sehingga, sementara sudah 14 orang yang berstatus tersangka.

"Iya benar (menetapkan tiga tersangka baru)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada VOI, Sabtu, 2 November.

Kendati demikian, belum disampaikan mengenai identitas mereka, termasuk ketiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya disampaikan, dari belasan tersangka tersebut mayoritas merupakan oknum dari Komdigi.

"11 orang komdigi termasuk staf dan 3 orang sipil," sebutnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus judi online tersebut. Khususnya, dalam mencari aset para tersangka yang berasal dari tindak pidana.

"Masih terus kita kembangkan dan akan sita semua aset-aset yang diperoleh dari kejahatan," kata Rovan.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan 11 orang tersangka. Beberapa di antaranya merupakan staf ahli Komdigi.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sipil dan beberapa di antaranya (pegawai) Komdigi, ada juga beberapa staf ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat, 1 November. Sejumlah barang bukti seperti laptop disita terkait kasus tersebut.