Bos PT RDG Airlines Dicecar KPK Soal Uang hingga Pesawat di Kasus Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT RDG Airlines, Gibbrael Isaak sebagai saksi pada Senin, 14 Oktober. Penyidik mencecarnya soal aliran uang hingga aset pesawat yang diduga terkait dugaan korupsi dana operasional gubernur dan wakil gubernur Papua.

“Saksi GI hadir. Penyidik memeriksanya terkait aliran uang dan aset pesawat yang diduga dari tindak pidana,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Oktober.

Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap GI dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Hanya saja, dia belum memerinci lebih lanjut soal kasus korupsi dana operasional tersebut.

Dugaan korupsi ini sempat disebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan uang operasional Lukas Enembe lebih besar daripada ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Temuan didapat ketika komisi antirasuah mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Papua tersebut.

Adapun Lukas meninggal dunia ketika sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Dia mengembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan karena sakit di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada 26 Desember 2023.

“Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp1 triliun lebih,” kata Alex kepada wartawan sekitar September 2023.

Masih dalam bulan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua yang melibatkan Lukas Enembe bakal segera naik ke penyidikan pada September 2023 lalu. Persiapan tahap akhir sudah dilaksanakan.

“Untuk perkaranya tidak terlalu lama lagi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 18 September 2023.

Asep belum mau memerinci dugaan itu, termasuk siapa saja yang terjerat selain Lukas. Ia hanya mengatakan konstruksi perkara hingga tersangkanya bakal disampaikan setelah kasus ini naik ke penyidikan.

“Apakah itu nanti pihak bendaharanya kan gitu, karena uang kan bendaharanya, kemudian pihak-pihak penyedianya apakah itu nanti akan kita minta keterangan, kita periksa seperti itu,” tegasnya.