Gaji Guru Madrasah Kecil, Pramono Janji Buat Perda Turunan UU Pesantren

JAKARTA - Calon Gubernur nomor urut 3 Pramono Anung mengaku akan menyusun peraturan daerah (perda) sebagai regulasi turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Hal ini diungkapkan saat Pramono dan calon Wakil Gubernur Rano Karno menemui Rais Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH Muhyidin Ishaq.

Mulanya, Muhyidin meminta pasangan calon (paslon) yang diusung PDIP dan Hanura ini mengutamakan keberpihakan pada sektor pendidikan jika terpilih dalam Pilkada 2024.

"Terkait masalah pendidikan, baik pendidikan formal yang ada di Jakarta yang dikelola oleh swasta-swasta atau informal seperti pesantren ini. Saya kira nanti beliau, Mas Pram, bisa mewujudkan bentuk keberpihakan terhadap dunia pendidikan yang bernuansa keagamaan," kata Muhyidin di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober.

Kepada Pramono dan Rano, Muhyidin mengungkap bahwa gaji guru honorer di madrasah atau sekolah agama Islam sangat rendah, bahkan di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

"Madrasah itu ada guru-guru yang gajinya masih Rp 1,5 juta. Gimana itu? Di jakarta kurang dari itu. Saya kira mudah-mudahan di tangan beliau nanti madrasah madrasah ini bisa tanda tanda kehidupan," ucap dia.

Merespons hal tersebut, Pramono berjanji akan menunjukkan keberpihakan pada para tenaga kependidikan sekolah agama. Langkah awal yang bakal dilakukan adalah menerbitkan regulasi turunan UU Pesantren.

"Dengan undang-undang mengenai pondok pesantren, kemudian juga ada perpresnya, turunannya sampai hari ini belum ada pergub atau perda yang mengatur supaya kalau kemudian ada pendanaan untuk pondok pesantren maupun sekolah-sekolahnya itu ada payungnya. Selama ini kan enggak ada payungnya," urai Pramono.

"Sehingga dengan demikian kami kalau memang nanti mendapatkan amanah ini akan kami inisiasi karena memang terus terang undang-undang mengenai pondok pesantren dan juga perpresnya saya termasuk yang menyiapkan bagian itu," lanjutnya.