Kasus Tak Kunjung Rampung, Polda Metro Bakal Periksa Lagi Firli Bahuri

JAKARTA - Polisi bakal kembali memeriksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penanganan tiga dugaan tindak pidana.

Diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi, bertemu dengan pihak berperkara, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa atau dimintai keterangan kembali," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai kapan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan. Hanya ditegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel.

"Nanti akan kita update (soal waktu pemeriksaan)," kata Ade.

Sebagai pengingat, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Untuk perkembangan penanganannya, penyidik disebut masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penyidik sudah beberapa kali melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu ke Kejaksaan. Hanya saja, masih dinyatakan belum lengkap.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kasus kedua yang melibatkan Firli Bahuri yakni soal dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK. Di mana, eks Ketua KPK periode 2019-2023 tersebut diduga bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo yang saat itu dengan berperka.

Salah satu pertemuan keduanya terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Badminton di kawasan Jakarta Pusat.

Diketahui, larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk TPPU, polisi masih mengusut dugaan tersebut. Beberapa saksi disebut telah dimintai keterangan.