Industri Vape Malaysia "Teriak" Hadapi Ketatnya UU Rokok yang Mulai Berlaku 1 Oktober

JAKARTA - Industri rokok elektrik atau vape di Malaysia yang memiliki nilai pasar sekitar 1 juta dolar AS atau Rp15 miliar sedang bersiap menghadapi dampak penerapan Undang Undang (UU) baru tentang rokok.

UU tentang Pengendalian Produk Rokok untuk Kesehatan Masyarakat Malaysia tersebut bakal melarang jual beli layanan, produk dan pengganti tembakau, termasuk vape, untuk konsumen di bawah 18 tahun.

Aturan yang berlaku pada Selasa 1 Oktober itu mendapat kritikan dari pelaku industri terkait.

“Bukannya kami tidak setuju dengan undang-undang tersebut. Kami setuju bahwa kami harus melindungi anak-anak," kata presiden Asosiasi Rokok Elektronik Ritel Malaysia (Mreca), Adzwan Manas, dikutip dari South Morning China Post, Minggu 29 September.

Adzwan menganggap UU baru ini dibentuk dengan tidak melibatkan pasrtisipasi aktif para pelaku industri vape di Malaysia.

“Kami hanya dipanggil untuk satu sesi keterlibatan industri. Setelah itu mereka langsung memberikan pengarahan tentang undang-undang baru tersebut. Seolah-olah mereka mengatakan bahwa mereka akan melakukan apa yang mereka inginkan,” tutur Adzwan.

Kekhawatiran pelaku usaha juga meliputi pembatasan volume cairan vape, pembatasan botol hingga 15 ml dan perangkat sekali pakai hingga 3 ml. Kebijakan itu otomatis mengurangi standar saat ini.

Adzwan mengatakan, UU baru yang mengatur pengurangan volume cairan vape sangat memberatkan. Ia berharap agar penerapannya dilakukan secara bertahap selama dua tahun.

Lebih jauh, UU baru tersebut juga memerintahkan agar produk vape tidak didisplay atau dipajang di rak supermarket atau toko serba ada.

Display vape hanya diperbolehkan ketika adanya permintaan membeli dari pelanggan yang memenuhi persyaratan usia legal.

Adzwan pun meminta keringanan atas atauran tersebut dengan mendorong Pemerintah Malaysia memperbolehkan produk vape didisplay di samping produk tembakau tradisional di ruang pajang dekat kasir.

“Kami telah lama meminta undang-undang ini. Kami tidak ingin menundanya, kami menginginkannya cepat, tetapi perlu ada lebih banyak keterlibatan industri," katanya.

“Industri ini dimiliki oleh kami, industri kecil dan menengah, jadi jangan peras kami seperti ini. Beri kami kesempatan untuk bernapas,” sambung Adzwan.