Kriteria Bangunan yang Dikenakan PPN 2,4 Persen di 2025, Nggak Buat Semua Kok
YOGYAKARTA - Pemerintah bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,5 bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Kebijakan pengenaan pajak ini rencananya diterapkan pada tahun depan.
Wacana ini pun menarik perhatian publik, terutama bagi yang berniat membangun rumah secara mandiri. Perlu diketahui bahwa kebijakan ini tidak diberlakukan pada semua orang. Ada kriteria bangunan yang dikenakan ppn 2,4 persen di 2025.
Ketentuan soal PPN untuk pembangunan rumah sendiri dan besarannya sudah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan. Biar tidak salah salah menafsirkan, mari pahami kriteria bangunan yang dikenakan ppn 2,4 persen di tahun depan.
Aturan Mengenai PPN untuk Membangun Rumah secara Sendiri
Pengenaan PPN dalam hal ini tentunya telah diperhitungkan oleh pemerintah. Rencana pajak pembangunan rumah ini menyesuaikan dengan kenaikan PPN secara umum yang menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 .
Ketentuan terkait PPN dalam pembangunan rumah mandiri dan tarifnya telah diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam beleid tersebut, dituliskan besaran pajak jika membangun rumah sendiri ditetapkan sejumlah 20 persen dari PPN umum. Apabila PPN meningkat jadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak pembangunan rumah mandiri menjadi 2,4 persen.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, dikutip Senin (16/9).
Kriteria Bangunan yang Dikenakan PPN 2,4 Persen di 2025
Pengertian apa itu membangun sendiri dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, yakni kegiatan membangun sendiri yakni kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Adapun kriteria bangunan yang bisa dikenakan PPN adalah:
- a) Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- b) Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- c) Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.
Pengenaan Pajak Berpihak kepada Masyarakat Menengah ke Bawah
Stafsus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menyebut pengenaan PPN tersebut tidak terjadi pada semua orang. Dia mengatakan bahwa pajak hanya dikenakan apabila memenuhi kriteria tertentu, yaitu luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Yustinus juga mengatakan bahwa pengenaan pajak tersebut merupakan bukti dari pemerintah yang berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah. Berdasarkan ketentuan yang sudah diatur, itu berarti PPN membangun rumah hanya dikenakan bagi orang kaya.
Selain itu, masyarakat menengah ke bawah juga dibantu oleh pemerintah dengan beberapa fasilitas agar dapat memiliki rumah. Fasilitas yang disediakan tersebut diantaranya insentif PPN yang ditanggung pemerintah atau DTP ketika membeli rumah susu atau tapak.
Baca juga:
Demikianlah penjelasan kriteria bangunan yang dikenakan PPN 2,4 persen di 2025. Pengenaan pajak pada pembangunan rumah secara sendiri hanya berlaku bagi bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi. Baca juga mengenai pungutan TAPERA bagi pekerja.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.