Kasus Korupsi Timah Helena Lim Lanjut Hari Ini, Masuk Tahap Pembuktian
JAKARTA - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, bakal menjalani sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan beberapa saksi guna membuktikan keterlibatan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Senin 2 September; Pembuktian penuntut umum," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip VOI, Senin, 2 September.
Untuk sementara ini, belum diketahui berapa saksi yang akan dihadirkan penuntut umum dalam persidangan Helena Lim.
Sejauh ini, hanya diketahui bila Helena Lim membantu Harvey Moeis dalam menampung uang pengamanan dari lima perusahaan smelter swasta senilai Rp420 miliar.
Dalam menampung uang pengamanan itu, Helena Lim dan Harvey Moeis sepakat menyamarkan pemberian itu seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR.
Selain itu, uang itu pun dibuat seolah berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kemudian, Helena Lim yang merupakan pemilik PT QSE mencatat penerimaan uang itu sebagai penukaran valuta asing.
"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta," ujar JPU.
Selanjutnya, Helena memeberikan uang itu kepada Harvey Moeis secara tunai dan bertahap melalui kurir PT Quantum Skyline Exchange.
Baca juga:
Khusus uang yang diterima Harvey melalui Helena secara transfer dalam periode 2018-2023 tercatat sebanyak empat kali. Yakni, transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar) dan keempat Rp 5,5 miliar.
Dalam perkara ini, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.