Dilaporkan ke KPK, Proyek Strategis Nasional untuk BSD Terancam Dibatalkan
JAKARTA - Di awal tahun 1989, Menteri Dalam Negeri Rudini meresmikan dimulainya pengembangan kota mandiri BSD ini di atas lahan hutan karet yang tidak lagi produktif.
Pengembangan Bumi Serpong Damai dilakukan oleh PT Bumi Serpong Damai (PT BSD) yang awalnya sahamnya dimiliki oleh sebelas perusahaan swasta dengan investasi sebesar Rp 3,2 triliun. Sebelas perusahaan tersebut tergabung dalam Sinar Mas Group, Salim Group, Metropolitan Group, dan Pembangunan Jaya.
Setelah krisis moneter 1998 berlalu, Sinarmas Group membeli mayoritas saham perusahaan ini yang dipegang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Nama kawasan ini kemudian diubah menjadi BSD City. Berdasarkan data yang diterima VOI, di tahun 2007, PT BSD masih merupakan perusahaan tertutup. Saham perusahaan dimiliki oleh beberapa orang dan beberapa perusahaan. Pemegang saham terbesar dari PT BSD tak lain PT Paraga Artamida dengan jumlah saham 803.331.066 atau senilai Rp401.665.533.000.
Pada tanggal 6 Juni 2008, PT BSD resmi menjadi perusahaan publik dengan melepas 1 miliar lembar sahamnya ke publik di Bursa Efek Indonesia. Pemerintah Indonesia membuka ruang bagi perusahaan berbadan hukum asing untuk menawarkan efeknya di Indonesia. Perusahaan asing tersebut bahkan dapat melantai atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga:
Setelah menjadi perusahaan terbuka, dan berdasarkan data yang diterima VOI, pembagian sahamnya menjadi 33.50% dimiliki masyarakat, PT Paraga Artamida 39.65% dan PT Ekacentra Usaha Maju 25.63%. Menariknya, pemegang saham dari PT Paraga Artamida tak lain PT Sinarmas Land (99.99%) yang berdomisili di Jalan Pasir Panjang Road #06-00 Golden Agri Plaza, Singapura dan PT Bintang Citra Gemerlap (0,001%) yang berdomisili di Jalan Riau No.23 Jakarta Pusat.
Pemegang saham dari PT Ekacentra Usaha Maju tak lain PT Paraga Artamida (99.99%) yang berdomisili di Kali Besar Barat No.8, Jakarta Pusat. Dan PT Bintang Citra Gemerlap (0,001%) yang berdomisili di Jalan Riau No.23 Jakarta Pusat.
Sementara pemegang saham dari Sinarmas Land itu tak lain PT Lyon Investment Limited (70.30%) yang berdomisili di Nassau, Bahama, UOB Kay Hian (13.65%) yang berdomisili di Singapura, dan Citibank Nominee, (5.52%) dan sisa sahamnya dimiliki beberapa perusahaan asing (10.48%).
Benarkah Sinarmas Land dan BSD Itu PMA?
Sosok Freddy Widjaja anak dari Eka Tjipta Widjaja menyerahkan beberapa bukti ketidakpantasan yang dimiliki Sinarmas Land untuk mendapatkan status proyek strategis nasional (PSN) dari pemerintah pusat. Tujuannya agar Presiden Joko Widodo tidak salah pilih dan terlibat kasus hukum usai menjabat sebagai presiden.
"Kalau PT Bumi Serpong Damai ini statusnya adalah penanaman modal dalam negeri (PMDN) itu adalah ngaco. Alasannya, Sinarmas Land Limited ini dimiliki oleh PT Lyon Invesment Limited yang berdomisili di Bahama. Dan kita tahu kalau di Negara Bahama ini menganut tax heaven yang bahasa kasarnya, pengemplang pajak," kata Freddy Widjaja kepada VOI.
Sinarmas Grup sendiri perlu diketahui memiliki empat 'dinasti' usaha yang terdiri dari Sinarmas Land yang membidani bidang properti dan dipimpin langsung oleh Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja. Dinasti kedua membidani bidang kelapa sawit dan turunannya dipimpin langsung Franky Oesman Widjaja. Dinasti sektor keuangan, dipimpin Indra Widjaja, dan terakhir dinasti keempat membidani pulp and paper dipimpin Teguh Widjaja.
"Saya melaporkan beberapa bukti terkait ketidakpantasan yang dimiliki Sinarmas Land memegang proyek strategis nasional (PSN). Saya ingin mengingatkan Pak Presiden Joko Widodo untuk lebih jeli," kata Freddy Widjaja kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Agustus.
Penyerahan berkas ke KPK terdiri dari beberapa barang bukti. Diantaranya, annual report dari Sinarmas Land, Company Profile dari PT Sinarmas Land, PT Paraga Artamida, PT Ekacentra Usaha Maju, PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Peraturan Pemerintah terkait PSN. Freddy menjelaskan dirinya sangat mencintai tanah air ini dan menyayangi Presiden Joko Widodo. Dia menyebutkan tidak ingin melihat presiden ketujuh itu terjerat kasus hukum seusai menjabat.
"Saya sangat mencintai tanah air ini. Laporan ini saya buat juga bagian dari saya menyayangi Presiden Jokowi. Saya tidak ingin beliau pusing karena terlibat kasus hukum usai tidak menjabat sebagai presiden, "imbuhnya.
"Sinarmas Land itu didirikan di Singapura, dan berdasarkan annual reportnya, struktur saham terbesarnya dari Sinarmas Land itu dimiliki PT Lyon Investments Limited yang berada di Kepulauan Bahamas,"tandasnya.
Permanent Resident (PR) di Singapura
Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi warga negara Singapura. Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp1.130.000.
Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Status PR berlaku secara ketat dalam praktiknya, tetapi tidak mutlak. Permanent resident (PR) adalah izin tinggal tetap atau dalam jangka waktu lama di suatu negara. Menariknya, ketiga bos dari Sinarmas memiliki permanent residen di Singapura. Tidak sulit untuk mendapatkan keterangan atau data dari ketiga anak Eka Tjipta Widjaja ini.
Berdasarkan data dari situs https://www.acra.gov.sg, Franky Oesman Widjaja memiliki National Registration Identity Card (NRIC) dengan nomor S2173296F, Muktar Widjaja memiliki NRIC dengan nomor S2173298B dengan lokasi di Dalvey, Singapore, dan Indra Widjaja memiliki NRIC dengan nomor S2173299J.
Warga negara PR (berusia 15 tahun dan lebih tua) diberikan Kartu Identitas Registrasi Nasional (NRIC) berwarna biru, berbeda dengan warga negara Singapura yang berwarna merah muda.
Menunggu Langkah Tegasa Pemerintah
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang status PSN untuk BSD. Menurutnya, pengertian nasional dalam PSN diperuntukkan untuk badan usaha yang berada di dalam negeri bukan asing.
"Bila informasi terkait kepemilikan BSD dan Sinarmas Land itu sesuai dengan yang diberitahukan ini, jelas pemerintah harus meninjau ulang status tersebut untuk BSD,"kata Nailul Huda kepada VOI, Selasa, 6 Agustus.
Sebagai langkah awal, laporan yang disampaikan ke KPK terkait Sinarmas dan BSD sebaiknya segera ditindaklanjuti dan dibuka ke publik. Huda menambahkan jika memang benar terbukti Sinarmas dan BSD termasuk PMA, apakah etis status PSN itu diberikan.
"Di sini negara mempunyai peran penting untuk mengungkap status perusahaan Sinarmas Land apakah termmasuk PMA atau tidak. Jika sebagian besar modalnya dari asing tentu saja tidak etis jika BSD menjadi bagian dari PSN. Apalagi dengan adanya fasilitas boleh meminjam dana di bank pemerintah,"tandasnya.
Redaksi VOI telah mengirimkan surat untuk melakukan wawancara melalui email ke humas PT BSD dan Sinarmas Group pada hari Jumat, 2 Agustus. Namun hingga berita diturunkan, belum ada satu pun dari pihak Sinarmas Land dan Sinarmas Group yang memberikan hak jawabnya.
Aturan Penanaman Modal di Indonesia
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).
Penanam modal asing tidak hanya perorangan tetapi bisa juga badan usaha asing seperti dijelaskan dalam UU 25/2007 Pasal 1 Angka 6 yaitu Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia
Perseroan Terbatas (PT) dikatakan berstatus PMA apabila secara keseluruhan atau sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Status PMA bisa berubah menjadi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Perubahan stastus PT dari PMA menjadi PMDN dilakukan, apabila secara keseluruhan saham dalam perseroan telah dimiliki oleh pemegang saham Indonesia.
Apabila PT PMA akan mendirikan PT baru sebagai anak perusahaannya, maka PT baru tersebut akan menjadi PT PMA juga. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU 25/2007 yang tertulis: Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Berdasarkan aturan tersebut, dugaan PT BSD Tbk merupakan bagian dari PMA Sinarmas Land seakan susah untuk ditampik. Lantas, adakah hutang yang dimiliki PT BSD terhadap bank-bank negara di Indonesia saat masih berstatus perusahaan tertutup dan PMDN?