Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Ketua DPR Minta Pemerintah Perketat Aturan Tempat Penitipan Anak
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani prihatin dengan aksi kekerasan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok terhadap anak usia 2 tahun (balita). Dengan tegas, Puan meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan dan aturan di tempat penitipan anak (TPA).
"Anak-anak adalah kehidupan. Mereka berasal dari Tuhan, karenanya tidak ada seorang pun, sekalipun orangtuanya sendiri yang boleh menyakitinya. Kekerasan pada anak tidak bisa dibiarkan,” tegas Puan, Kamis, 1 Agustus.
Legislator dapil Jawa Tengah itu mendukung pelaporan yang dilakukan orangtua korban ke pihak penegak hukum. Puan menilai, perlu ada pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban dan keluarganya.
"Pedih sekali mengetahui anak kecil dan polos mengalami tindakan kekerasan. Kepolisian harus menindaklanjuti serta mengusut kasus kekerasan itu agar pelaku bisa dihukum atas kekerasan yang dilakukannya. Apalagi infonya pelaku melakukan kekerasan ke beberapa anak,” ucap Puan.
“Meskipun korban masih 2 tahun namun memori bawah sadarnya akan tetap merekam kejadian yang ia terima, alam bawah sadarnya merekam luka dan trauma. Ini harus dipulihkan demi perkembangan masa depannya," lanjut ibu dua anak itu.
Selain kepada korban dan orangtuanya, Puan menilai, pendampingan psikologi juga perlu diberikan kepada pelaku. Sebab kata Puan, pelaku biasanya juga pernah mengalami bentuk kekerasan sehingga trauma masa lalunya membuat ia melakukan hal serupa.
“Meskipun tidak ada pembenaran terhadap aksi kekerasan yang dilakukan, trauma atau luka masa lalu pelaku yang pernah menjadi korban harus disembuhkan. Maka perlu ditelusuri oleh ahlinya,” jelas Puan.
Puan juga mengingatkan pentingnya pengawasan oleh Pemerintah terhadap tempat-tempat penitipan anak. Termasuk juga lembaga-lembaga bimbingan belajar anak atau Bimba yang belakangan tengah menjamur.
“Pengawasan ini menjadi hal yang harus diperhatikan. Mengingat tempat penitipan anak seperti daycare ini adalah lembaga non-formal, tapi tetap harus mengikuti pedoman perlindungan pengasuhan anak,” kata Puan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diketahui telah menginisiasi standardisasi dan sertifikasi lembaga layanan peningkatan kualitas anak di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan. Hal ini termasuk untuk memastikan terciptanya TPA atau daycare ramah anak ber-SNI.
“Kami mendorong agar program peningkatan kualitas layanan daycare dioptimalkan dan menjangkau semua daerah. Karena keselamatan anak menjadi prioritas,” pungkas Puan.