Ditangkap Kejagung Soal Kasus Korupsi, Ujang Iskandar Masih Berstatus Saksi

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, ditangkap terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009. Meski demikian, statusnya masih sebagai saksi.

"Sejauh ini yang bersangkutan masih sebatas saksi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Undang Mugopal kepada VOI, Jumat, 26 Juli.

Mengenai upaya penangkapan paksa terhadap politikus itu, Undang mengatakan Ujang Iskandar tak kooperatif selama proses penanganan perkara dugaan korupsi tersebut. Dia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di tahap penyidikan.

"Sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tapi tidak datang, malah menunjukan sikap tida kooperatif," sebutnya.

Mengenai bentuk dugaan tindak pidana korupsi, Undang tak menjabarkan secara rinci. Namun, serangkaian panggilan pemeriksaan yang dilayangkan terhadap poltisi NasDem itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan perihal penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009.

Diketahui, Ujang pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode sejak 2005 hingga 2015.

"Sejauh ini masih pemeriksaan di Kejagung, nanti dari hasil pemeriksaan akan ditentukan langkah selanjutnya," kata Undang.

Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat.

Penangkapan dilakukan saat Ujang Iskandar tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali dari Vietnam, hari ini.