Amnesty International Sebut Fatwa Hukum ICJ Adalah Kemenangan Bersejarah Hak-hak Palestina

JAKARTA - Direktur Senior Riset, Advokasi, Kebijakan dan Kampanye Amnesty International Erika Guevara-Rosas pada Hari Senin mengatakan, fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang penetapan pendudukan Israel ‘melanggar hukum’ di wilayah Palestina adalah kemenangan bersejarah bagi hak-hak warga Palestina.

Ia menjelaskan dalam sebuah pernyataan, "pendudukan adalah pilar mendasar dari sistem apartheid yang diandalkan Israel untuk mendominasi dan menganiaya warga Palestina, karena mereka menjadi sasaran pembongkaran rumah dan perampasan tanah mereka demi perluasan koloni."

"Fatwa hukum ICJ muncul ketika Israel terus secara terang-terangan dan dahsyat melanggar hukum humaniter internasional selama sembilan bulan terakhir, melancarkan serangan mematikan dan melanggar hukum di Jalur Gaza yang diduduki, yang telah merenggut nyawa warga sipil dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Rosas, dilansir dari WAFA 23 Juli.

Ia menekankan masyarakat internasional, terutama sekutu Israel, sekarang harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa Israel mengakhiri pendudukan ilegalnya, dimulai dengan penghentian segera perluasan koloni Israel, membalikkan aneksasi tanah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan membongkar sistem apartheid yang brutal terhadap warga Palestina.

"Mengakhiri pendudukan sangat penting untuk menghentikan pola pelanggaran hak asasi manusia yang berulang di seluruh Israel dan wilayah Palestina yang diduduki," jelasnya.

Rosas menegaskan, Israel harus menarik pasukannya dari seluruh bagian wilayah yang diduduki, termasuk Jalur Gaza, mengevakuasi semua penjajah dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur yang dianeksasi secara ilegal, dan melepaskan kendali atas seluruh aspek kehidupan Palestina.

Terpisah, sumber-sumber medis di Gaza mengatakan pada Hari Senin, sedikitnya 23 orang tewas dan 91 lainnya luka-luka dalam 24 jam terakhir. Otoritas medis Gaza mengonfirmasi, jumlah korban tewas warga Palestina di wilayah tersebut sejak 7 Oktober 2023 telah mencapai 39.006 orang dan 89.818 lainnya luka-luka, mayoritas anak-anak dan perempuan.