Polri Pelajari Putusan Praperadilan yang Bebaskan Pegi Setiawan
JAKARTA - Polri telah menerima salinan putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan di kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon.
Saat ini, salinan putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Bandung tersebut sedang dipelari lebih jauh untuk nantinya ditindaklanjuti.
"Tindak lanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 11 Juli.
Namun, mengenai langkah spesifik yang telah lakukan, Trunoyudo belum bisa menyampaikan. Alasannya, perihal itu masih menunggu dari Polda Jawa Barat.
"Dan hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan Jawa Barat," kata Trunoyudo.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Terdapat beberapa pertimbangan hingga hakim akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca juga:
Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin kemarin.