Bareskrim Polri Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Formil Tak Lengkap Hingga Evaluasi Penyidik
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro turut menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan di kasus dugaan pembumuhan Vina dan Eky Cirebon.
Menurutnya, dalam putusan itu, ada beberapa faktor formil yang tak dipenuhi oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin, 8 Juli.
Hal itu pun disebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penanganan kasus tersebut. Khususnya teruntuk para penyidik yang menangani perkara dugaan pembunuham Vina dan Eky Cirebon.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," sebutnya
Sementara mengenai kemungkinan diambil alihnya penanganan kasus itu, Djuhandani belum bisa berkomentar banyak. Tapi, disebutkan Polda Jawa Barat masih dipercaya untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
"Kalau penanganan ini, tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Djuhandani.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan menang dalam praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Sebab, hakim tunggal mengabulkan seluruh gugatannya.
Beberapa poin putusan hakim yakni membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Kemudian, memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2024.