Badan Bank Tanah Berikan Kepastian Hukum untuk Lahan HPL di Penajam Paser Utara bagi Investor
JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyampaikan pihaknya akan memberikan kepastian hukum atas lahan HPL Bank Tanah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur kepada para investor.
"Tugas dari Badan Bank Tanah adalah memberikan kepastian hukum atas tanah itu sendiri, karena tantangan yang paling menantang di Indonesia adalah bagaimana mendapatkan tanah itu sendiri," ucapnya dalam acara penandatanganan Mou Bank Tanah dengan PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dan PT J Trust Consulting Indonesia di Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni.
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dan PT J Trust Consulting Indonesia, untuk pemanfaatan salah satu lahan Badan Bank Tanah yang berlokasi di Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun, HPL Badan Bank Tanah yang saat ini tengah dikembangkan yaitu proyek Penajam Eco City berada di Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur. Kawasan ini merupakan salah satu aset persediaan lahan Badan Bank Tanah dari total keseluruhan seluas 18.758 Ha di seluruh Indonesia.
Parman menyampaikan kolaborasi ini diharapkan terus berlangsung dan dapat diimplementasikan dalam bentuk konkrit sehingga para investor dapat masuk khusus investor dari Jepang.
"Kita memberikan kepastian hukum, efektivitas waktu, tidak complicated karena kita mempermudah hal-hal menjadi simpel bagi investor untuk berinvestasi khususnya di lahan yang ada di Badan Bank Tanah," ujar Parman.
Parman menyampaikan J Trust Consulting Indonesia akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah Indonesia untuk investor Jepang yang berminat menanamkan investasi khususnya di kawasan pendukung Ibu Kota Negara (IKN), yaitu pengembangan proyek Penajam Eco City yang berada di Penajam Paser Utara.
"Bank tanah merupakan badan baru sehingga membutuhkan konsultasi bagaimana nantinya untuk kemudian dikenal di Jepang, dan menarik investor Jepang yang akan kemudian didukung pendanaannya dari J Trust Bank," katanya.
Baca juga:
Parman menjelaskan, J Trust Consulting Indonesia ditunjuk sebagai mitra Badan Bank Tanah, dengan mandat eksklusif untuk memperkenalkan dan menangani investor-Investor asal Jepang yang akan berinvestasi di kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah tersebut. Sementara itu J Trust Bank akan mendukung para investor asal Jepang dalam aspek finansial.
"Kerja sama ini merupakan milestone pertama, kerja sama kita termasuk J Trust Bank dan J Trust Consulting terhadap tujuannya untuk bagaimana meng-atrack investor-investor dari Jepang untuk berinvestasi di lahan kita di Penajam Paser Utara untuk pengembangan eco city yang luasnya hampir 1.000 hektare," ujarnya.
Untuk diketahui, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.