Cak imin Ingatkan DPR Harus Semakin Serius dan Bekerja Keras
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengingatkan agar seluruh anggota DPR dan Sekretariat DPR tidak berpuas diri meski citra positif DPR meningkat sesuai hasil survei Litbang Kompas per Juni 2024.
Survei tersebut mencatat citra baik DPR berada di level 62,6 persen, meningkat 12,1 persen dari periode Desember 2023 yang sebesar 50,5 persen.
"Tapi sebaliknya semua anggota DPR harus semakin serius dan bekerja keras, terutama menyelesaikan program legislasi yang belum disahkan serta secara pengawasan atas kinerja pemerintah harus ditingkatkan juga," ujar Cak Imin mengutip Antara.
Kendati demikian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut tetap bersyukur citra baik DPR saat ini semakin baik dan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Meski bukan jadi yang pertama, lembaga wakil rakyat tersebut tercatat mampu meningkatkan citra positif paling tinggi, yakni sebanyak 12,1 persen dibanding tahun sebelumnya.
Bahkan, kata dia, besaran peningkatan citra DPR itu mengalahkan TNI yang berada di urutan pertama.
Baca juga:
Sebelumnya pada Desember 2023, Litbang Kompas mencatat citra positif DPR sebesar 50,5 persen. Sementara pada Oktober 2022, menurut lembaga yang sama, citra DPR ada di angka 44,4 persen.
Dengan demikian, terdapat tren positif apresiasi masyarakat kepada DPR dari tahun ke tahun selama dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan kawan-kawan.
Survei Litbang Kompas 2024 pada 27 Mei sampai 2 Juni dilakukan dengan teknik wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden, dengan penarikan sampel acak sederhana, tingkat kesalahan (margin error) +/- 2,83 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Adapun lembaga negara yang mendapat citra positif menurut survei Litbang Kompas pada tahun ini berturut-turut, yakni TNI sebesar 89,8 persen, Polri 73,1 persen, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 68,6 persen, Kejaksaan 68,1 persen, Mahkamah Agung (MA) 64,8 persen, DPR 62,6 persen, Mahkamah Konstitusi (MK) 61,4 persen, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 56,1 persen.