Mendag Zulhas: Impor Bahan Baku Tekstil Tetap Butuh Pertek Kementerian Terkait
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan impor bahan baku industri tekstil tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.
"Loh TPT (tekstil dan produk tekstil) tetap pertek (pertimbangan teknis) Kementerian Perindustrian. Tekstil enggak ada perubahan. Industri baja, tekstil, enggak ada perubahan," kata Mendag di sela menyalurkan daging kurban di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 20 Juni.
Selain itu, Mendag juga memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi Permendag 36/2023 tidak bersinggungan langsung dengan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini juga memastikan bahwa Permedag Nomor 8 Tahun 2024 juga tidak berkaitan dengan maraknya kabar tentang adanya penutupan industri tekstil akibat peraturan tersebut.
Menurut Mendag, Permendag tersebut masih mensyaratkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai dokumen impor produk TPT yang sebelumnya disyaratkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
"Enggak ada kaitannya dengan isu penutupan industri tekstil akibat Permendag 8/2024 karena perteknya tekstil tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8/2024," jelas Zulhas.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan menyebut impor komoditas tekstil, besi, dan baja masih tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.
"TPT (tekstil dan produk tekstil), besi baja masih ada pertek," ujar Zulkifli dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (13/6).
Hal itu disampaikan Zulkifli sebagai respons atas pernyataan anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak pada industri tekstil dalam negeri lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga mematikan produksi dalam negeri.
Pelaku usaha tekstil disebut tidak dapat bersaing dengan barang-barang impor karena sudah tidak ada lagi pertek yang mampu membendung gempuran produk luar.
SEE ALSO:
Lahirnya Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diproyeksikan akan membuat ratusan pabrik tekstil tutup dan 120.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Zulkifli menegaskan bahwa TPT, besi baja, dan ban masih harus menggunakan pertek untuk melakukan importasi.
Pemerintah berupaya maksimal dalam melindungi industri dalam negeri. Namun, menurut dia, Permendag 8/2024 tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas tutupnya industri TPT di Indonesia.
Dalam merumuskan permendag, lanjut Zulkifli, Kemendag selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi-asosiasi. Rapat tersebut pun dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas kesepakatan bersama.