Komisi II DPR Minta Mendagri Tito Evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja semua Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Pasalnya, jumlah Pj Kepala Daerah saat ini mencapai 271 orang. Jumlah ini nyaris hampir sama dengan Kepala daerah definitif hasil pemilihan langsung 9 Desember 2020 yang berjumlah 270 orang.
"Saya berharap pihak Kemendagri senantiasa mengevaluasi dan mengkaji kinerja hingga latar belakang seluruh Pj kepala daerah serta melakukan kajian-kajian mendalam terhadap sosok-sosok orang yang sedang menjabat sebagai Pj kepala daerah," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa, 11 Juni.
"Dimana yang ditunjuk dari kalangan ASN sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Meski begitu, Guspardi mengapresiasi penunjukan Pj kepala daerah melalui serangkaian proses yang sesuai dengan perintah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Guspardi mengatakan, penunjukan Pj kepala daerah merupakan konsekuensi dari keserentakan pemilihan kepala daerah sehingga terjadi kekosongan kepala daerah. Di mana sesuai ketentuan undang-undang, hasil Pilkada tahun 2017 berakhir pada tahun 2022 dan hasil Pilkada tahun 2018 berakhir pada tahun 2023.
"Untuk melangsungkan jalannya pemerintah daerah, maka harus ada penunjukan penjabat kepala daerah," jelasnya.
Menurut Guspardi, hal-hal positif dan hal negatif tentang Pj kepala daerah maupun kepala daerah hasil pemilihan langsung, harus menjadi referensi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan pilkada ke depan. Sehingga, pilkada tidak menimbulkan biaya yang besar.
Selain itu, kata dia, juga harus dicari formulasi bagaimana mengurangi polarisasi dan bagaimana agar kepala daerah jangan sampai terjerat korupsi.
Baca juga:
"Sebab itu, diharapkan penunjukan Pj kepala daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat ini, apa sisi positif agar bisa ditransformasi untuk pelaksanaan pilkada serentak yang dipilih langsung oleh rakyat. Jika ada kekurangan harus dibenahi," ucapnya.
"Intinya jangan diartikan bahwa banyak sisi positifnya Pj kepala daerah ketimbang kepala daerah yang dipilih melalui pilkada membuat orientasi ke depan itu akan ditunjuk oleh pemerintah pusat," tutup Guspardi.