KPK Pastikan Penyitaan Handphone dan Bukti Lain dari Hasto Kristiyanto Sesuai Aturan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses pemeriksaan maupun penyitaan handphone dan barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sesuai aturan. Penyidik punya hak melakukan upaya paksa tersebut.

Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung soal Hasto yang tak terima handphonenya disita penyidik dalam pemeriksaan Senin, 10 Juni.

“Terkait penyitaan HP saudara H disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara Tipikor,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni.

“Penyitaan HP saudara H adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa Tipikor dimaksud. Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah,” sambungnya.

Penyidik juga tak begitu saja memanggil asisten Hasto yang bernama Kusnadi. Katanya, dia sempat ditanya membawa alat komunikasi atau tidak.

“Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Kemudian penyidik minta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP,” tegasnya.

Selain itu, turut disita juga buku agenda dan catatan milik Hasto. “Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H berikutnya,” ujar Budi.

 

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi terkait informasi terbaru soal Harun Masiku yang masih buron pada Senin, 10 Juni. Setelahnya, dia komplain karena handphone yang ada di asistennya disita.

Penyitaan ini membuatnya berdebat dengan penyidik. Kemudian, Hasto minta pemeriksaan yang digelar ditunda.

Sebagai informasi, Hasto jadi saksi keempat yang dipanggil KPK setelah ada informasi baru. Harun jadi buronan saat dia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).