Donald Trump. Presiden Amerika Serikat Pertama yang Dihukum Akibat Kejahatan
JAKARTA - Pengadilan di New York memutuskan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersalah. Trump terindikasi memalsukan catatan bisnis dan menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut kepada mantan bintang porno Stormy Daniels. Total yang dituduhkan kepada Trump berjumlah 34 dakwaan.
Bintang porno yang memiliki nama asli Stephanie Clifford, menjelaskan di pengadilan secara rinci telah melakukan hubungan seksual dengan Trump yang sudah menikah. Menurut Daniels, hubungan keduannya terjadi saat kampanye pemilihan presiden di negara paman sam itu pada tahun 2016. Daniels bercerita di Pengadilan Newyork dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Dengan putusan tersebut, Trump menjadi presiden AS pertama yang dihukum karena melakukan kejahatan. Dia berulang kali menyebut persidangan itu curang dan bermotif politik. Trump direncanakan akan mulai dihukum pada minggu pertama di bulan Juli, dan sedang mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Baca juga:
Berdasarkan undang-undang New York, masing-masing dari 34 dakwaan kejahatan yang dilakukan Trump dapat mengakibatkan hukuman hingga empat tahun penjara – meskipun hal ini tidak dianggap sebagai hasil yang mungkin terjadi.
Dikutip dari Fox News, Trump menyebutkan putusan dari Pengadilan New York itu itu telah mmejadi duka bagi istrinya.
"Dia terlihat baik-baik saja, tapi menurutku ini sangat sulit baginya," katanya, seraya menambahkan bahwa "dalam banyak hal, ini lebih sulit bagi mereka [keluarganya] dibandingkan aku."kata Donald Trump kepada Fox News dan diambil VOI, Minggu, 2 Juni.
Trump mengakui dirinya kemungkinan akan dipenjarakan sebagai hukuman yang diberikan pengadilan.
"Saya pikir akan sulit bagi masyarakat untuk menerimanya, katanya. "Kau tahu, pada titik tertentu ada titik puncaknya."tandasnya.