Guru Ngaji di Lampung Cabuli 10 Murid yang Masih di Bawah Umur

LAMPUNG BARAT - Seorang guru ngaji di Lampung Barat, Lampung ditangkap polisi lantaran telah mencabuli 10 muridnya yang masih di bawah umur. Mirisnya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat mengajar mengaji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan asusila pelaku sudah berlangsung sejak Oktober 2023. Perbuatan asusila pelaku bernama Basirun atau BA (50 tahun) terungkap setelah salah seorang korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Lampung Barat.

Dari laporkan orang tua salah seorang korban tersebut, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Desa Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat pada Sabtu 25 Mei.

Dalam laporannya, salah seorang korban berinisial AY (12) telah dua kali mengalami pelecehan seksual yang dilakukan pelaku. Saat pelecehan seksual yang terakhir dialami korban AY, pelaku sempat memperlihatkan film porno dan memerintahkan korban mempraktikkannya, tetapi korban menolak dan kabur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati fakta bahwa korban asusila yang dilakukan pelaku tidak hanya satu, melainkan mencapai 10 murid perempuan.

Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024. Mirisnya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat mengajar mengaji. Mayoritas korban dari perbuatan asusila pelaku berusia 10 tahun hingga 12 tahun.

Dari pengakuan pelaku, yang menjadi korban perbuatan bejatnya tidak hanya anak perempuan, tetapi ada juga anak laki-laki. Pelaku mengakui telah meremas pada bagian vital murid para korban.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian milik korban, saut buah hand phone milik pelaku dan satu buah rotan yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, selain para korban telah berhasil diidentifikasi, pihaknya menduga masih terdapat banyak korban lainnya yang merupakan murid mengaji pelaku.

"Pelaku ini juga menunjukkan video-video porno terhadap murid-muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki-laki," kata Juherdi dikutip ANTARA, Selasa 28 Mei.

Juherdi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, saat ini terdapat 10 orang korban dari perbuatan asusila pelaku. "Sejauh ini jumlah korban tindak pidana asusila pelaku sebanyak 10 orang anak, baik perempuan maupun laki-laki," ujar Juherdi.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan pelaku.

Polisi mengimbau kepada para korban untuk melaporkan peristiwa asusila yang dilakukan oleh pelaku untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana pejara selama 20 tahun.