Anggota Bawaslu Medan yang Kena OTT Pemerasan Dituntut 2 Tahun Penjara
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Azlansyah Hasibuan, anggota nonaktif Bawaslu Medan dan rekanan Fachmy Wahyudi.
"Selain itu, kedua terdakwa dituntut pidana denda Rp50 juta subsider selama satu bulan kurungan," ujar JPU Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Rabu, 8 Mei.
Gomgom mengatakan dalam fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.
Gomgom mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif belum menikmati tindak pidana serta menjadi tulang punggung keluarga.
Baca juga:
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional (Opsnal) Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.