Polres Aceh Barat Ringkus Pencuri 300 Kg Getah Karet PT SIR
MEULABOH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menahan MI, warga Desa Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, sebagai tersangka kasus dugaan pencurian 300 kilogram getah karet di perkebunan milik PT Sari Inti Rakyat (SIR), berlokasi di Alue Lhee, Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat.
“Penahanan terhadap MI ini dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy dilansir ANTARA, Senin, 6 Mei.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan getah karet diduga hasil curian sebanyak delapan karung dengan berat sekitar 300 kilogram (Kg).
Fachmi Suciandy menyebutkan, sebelumnya tersangka MI ditangkap atas laporan pihak perusahaan, karena pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian getah pada pohon karet milik perusahaan perkebunan.
Sebelum ditangkap, tersangka MI diduga melakukan tindak pidana pencurian getah di pohon karet dan diketahui oleh Asisten kebun PT SIR, Nazir saat melakukan patroli di sekitar areal perkebunan di Dusun Twi Gajah Mate, Gampong Alue Lhee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga:
- Joe Biden Bakal Telepon Netanyahu di Tengah Tensi Tinggi Maklumat Evakuasi Pra Operasi Militer di Rafah
- OPM Berulah di Distrik Borme Pegunungan Bintang, Bawa Senpi Rampas HP Warga Saat Ibadah Gereja
- Ratusan Pengunjuk Rasa Pro Palestina Gelar Demo di Tokyo
- SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Duit Kementan, Dipajang di NasDem
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka MI diduga telah lama melakukan pencurian getah pohon karet di areal perusahaan dengan rentang waktu selama kurang lebih tiga bulan.
Getah karet yang diduga hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka MI untuk keperluan sehari-hari.
Akibat pencurian yang diduga dilakukan oleh tersangka MI, kata Iptu Fachmi Suciandy, pihak perusahaan merasa dirugikan sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan tersangka MI mengaku kepada penyidik, tersangka menggarap kebun karet tersebut karena menganggap lahan HGU milik perusahaan PT SIR sudah berakhir izinnya.
Selain itu, faktor kebutuhan ekonomi juga memicu tersangka untuk melakukan pencurian getah karet milik perusahaan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka MI dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun, demikian Iptu Fachmi Suciandy.