Kasus 189 Jemaah Gagal Berangkat ke Makkah, Pemilik Biro Umrah di Kudus Segera Duduk di Kursi Pesakitan

JATENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menargetkan pelimpahan berkas kasus penipuan 189 orang calon jemaah umrah gagal berangkat ke Makkah ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada pekan ini.

"Target kami pekan ini berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus, sehingga bisa segera disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kudus Tegar Mawang Dhita di Kudus, Senin 6 Mei, disitat Antara.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya juga sudah menyiapkan 15 saksi, sehingga persidangan dimungkinkan membutuhkan waktu hingga dua bulan.

Pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan tersebut, diterima dari Polres Kudus pada 26 April 2024.

Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan pasal penipuan dan penggelapan.

Sementara pasal tindak pencucian uang, kata dia, memang tidak disangkakan, sehingga tidak dilakukan penelusuran harta.

Meskipun demikian, tim penyidik Polres Kudus telah melakukan penyitaan barang bukti yang bernilai ekonomis yang nanti dapat digunakan sebagai pengganti uang dari para korban. Di antaranya, ada kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai senilai Rp160 juta.

"Semua itu menunggu hasil fakta persidangan seperti apa," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gagalnya 189 orang berangkat umrah ke Tanah Suci Makkah dengan nilai kerugian mencapai Rp4,92 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari kecurigaan calon umrah yang sudah lunas pembayaran atas perubahan jadwal keberangkatan semula dijadwalkan 18 Februari 2024 ternyata diundur hingga tidak ada kepastian kapan diberangkatkan.

Lantas korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap karyawan dan keluarga tersangka. Kemudian tersangka diamankan pada tanggal 26 Februari 2024.