Kakek 66 Tahun Tega Setubuhi Perempuan Gangguan Jiwa di Bandarlampung
BANDARlAMPUNG - Seorang kakek berusia 66 tahun di Kota Bandarlampung tak bisa membendung syahwat (nafsu) hingga tega mencabuli wanita penderita gangguan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga dua kali. Aksi pria bejat itu dipergoki adik korban yang kemudian melapor ke polisi.
Pelaku bernama Malianto (66), warga Kelurahan Gunung Agung, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung yang sehari-hari menjadi pemulung. Sedangkan korbannya SS (38) juga tinggal di kelurahan yang sama dengan pelaku.
Aksi pemerkosaan terjadi pada Sabtu 20 April pekan lalu, tak jauh dari rumah korban. Ketika itu, pelaku yang sedang mencari rongsokan didatangi korban yang meminta uang. Pelaku yang membawa gerobak rongsokan tersebut, kemudian menarik korban ke pojok rumah warga.
Pelaku kemudian mencabuli korban. Saat melakukan perbuatan bejatnya itu, adik korban melintas di lokasi kejadian dan melihatnya.
Mengetahui perbuatan bejatnya diketahui, pelaku langsung melarikan diri. Keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan asusila pelaku ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan keluarga korban, tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pelaku pada Minggu 21 April.
Dalam kasus pemerkosaan yang dialami wanita ODGJ tersebut, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan hasil visum dari RSUD Abdul Moeloek, Bandarlampung.
Baca juga:
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti telah mencabuli dan memerkosa korban sebanyak dua kali.
"Pelaku yang berstatus seorang duda ini memiliki niat mencabuli korban karena dorongan gairah seksual sehingga akhirnya melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," kata Dennis Arya Putra, Rabu 24 April.
Ia menjelaskan, dari awal penanganan kasus pemerkosaan, pihaknya melakukan pendampingan psikologi kepada korban. Pelaku saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung, dan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.