Sri Mulyani Beberkan Penyaluran Beras 10 Kg Bukan Bagian Perlinsos

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa bantuan pangan berupa pembagian beras 10 Kilogram dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan sebagai bagian dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos).

Hal tersebut dilakukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan.

"Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari Perlinsos namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan," ujar Sri Mulyani pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024.

Pada tahun 2023, lanjut Sri Mulyani, Bapanas mempunyai anggaran sebesar Rp10,2 triliun dan sudah memberikan bantuan pangan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat.

Pemberian ini dilakukan oleh Perum Bulog selama September-November 2023 berupa pemberian 10 Kg beras.

"Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas, diperlukan adanya reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan," jelasnya.

Sedangkan untuk tahun 2024, Sri Mulyani menyampaikan Bapanas mempunyai anggaran sebesar Rp6,71 triliun atau justru turun sekitar 30 persen dari 2023.

Sri Mulyani mengatakan, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021, sebagai pelaksanaan mandat Pasal 129 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, untuk membenahi tata kelola pangan nasional secara terarah dan efektif, menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan secara nasional.

Adapun dalam pelaksanaan fungsinya, Bapanas menangani kerawanan pangan di antaranya melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak bencana.