Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Afriyanti Jalani Persidangan, Jaksa Paparkan Awal Mula Cekcok di Blackhole
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat pasal berlapis terhadap Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald didakwa dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, M Darwis, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 19 Maret.
Diketahui, Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara. Ini lantaran terdakwa Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia.
Dalam dakwaan itu, dijelaskan awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Blackhole, Surabaya. Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya.
Dalam dakwaan disebutkan Dini menampar terdakwa Tannur. Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.
"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup," katanya.
Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa Tannur kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.
Di saat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.
Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.
Di saat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.
Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.
"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," tegasnya.
Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatannya. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.