2 Pengedar Ditangkap di Bukittinggi Sumbar Ambil 25 Kg Ganja di Sumut Pakai Motor
SUMBAR - Polresta Bukittinggi menangkap dua pengedar 25 kilogram (kg) ganja yang berasal dari daerah Penyabungan Sumatera Utara (Sumut) untuk diedarkan di Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pelaku di dua lokasi berbeda di Bukittinggi yang bekerja sama membawa barang haram itu.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka I (35) dan P (35) ganja tersebut dijemput ke daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan sepeda motor pada Februari 2024 sebanyak 25 kilogram ganja," katanya di Bukittinggi, Sumbar, Kamis 14 Maret, disitat Antara.
Ia mengatakan, sebelumnya kedua tersangka telah berhasil mengedarkan 10 kilogram (kg) ganja dengan 3 kg di antaranya diedarkan di daerah Solok, dan 7 kg lainnya di Kota Bukittinggi.
"Sehingga hanya 15 kilogram ganja tersisa dan disimpan dalam kandang ayam yang dapat diamankan Tim Operasional saat dilakukan penangkapan," kata Syafri.
Baca juga:
Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka berinisial I di daerah Sawah Paduan Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang Bukittinggi dengan barang bukti seperempat kilogram narkoba jenis ganja.
"Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka I terkait asalnya ganja tersebut, tim operasional kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial P di Kelurahan Ladang Cakiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, dengan barang bukti 15 kilogram ganja yang ditemukan di dalam kandang ayam,” ujarnya.
Di hadapan saksi dilakukan penggeledahan terhadap tersangka P, ditemukan satu paket narkoba jenis ganja terbungkus lakban coklat di dalam plastik hitam.
"Selanjutnya juga ditemukan 14 paket narkoba jenis ganja terbungkus lakban coklat. Masing-masing dalam karung, dengan rincian 10 paket di dalam karung, 4 paket dalam satu karung, 1 buah kotak besi yang berisikan narkoba jenis ganja, 1 timbangan warna biru, 1 tas keranjang warna hitam, dan 1 buah handphone merk Realme warna biru," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bukittinggi dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Jo pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun penjara.