Polisi Gagalkan Percobaan Pembakaran Kantor KPU Maluku Tenggara

AMBON - Personel Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) dan Satuan Brimob Polda Maluku menggagalkan percobaan pembakaran kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengatakan, hal ini coba dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang sempat mencoba membakar ruangan belakang kantor KPU Malra pada Selasa (12/3) sore.

“Beruntung, aksi itu cepat diketahui aparat kepolisian yang sementara melakukan pengamanan. Personel Polres Malra dan Brimob Polda Maluku kemudian bertindak dengan langsung melakukan pemadaman api menggunakan tabung APAR dan air,” kata Lotharia, di Ambon dilansir ANTARA, Rabu, 13 Maret.

Meski berhasil dipadamkan, namun kebakaran tersebut telah menyebabkan pencetak, kursi, pendingin ruangan dan plafon pada ruangan itu sempat terbakar.

Percobaan pembakaran kantor KPU Malra berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Demokrasi Maluku Tenggara sekitar pukul 16.25 WIT.

Aksi dilakukan di simpang empat lampu merah Ohoijang. Massa aksi menuntut keadilan. Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan penambahan jumlah suara pada sejumlah tps di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek Maluku Tenggara.

Tak lama berselang, massa aksi yang melakukan orasi mulai anarkis. Mereka membawa senjata tajam (parang) dan mengancam akan membakar kantor kpu. Beberapa massa aksi terlihat mulai memanjat tembok belakang kantor kpu, dan langsung membakar salah satu ruangan.

Lotharia mengatakan, secara tegas telah memerintahkan kepada Kapolres Malra untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) dan memproses hukum siapa pun orang yang terlibat.

"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sudah perintahkan untuk membuat LP serta memproses siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut," katanya menegaskan.

Kapolda mengungkapkan, ada indikasi kasus ketidakpuasan hasil penghitungan suara DPRD provinsi, kabupaten dan kota meningkat khususnya di dalam internal partai itu sendiri.

Menurutnya, permasalahan tersebut mestinya dapat diselesaikan di jalur partai atau melalui gugatan hukum terhadap penyelenggara bila ada dugaan melanggar aturan.

"Harusnya bisa diselesaikan melalui gugatan hukum atau di jalur partai sesuai mekanisme partai masing-masing, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat umum," ujarnya.