Presiden Jokowi Diterpa Isu 3 Periode, Pengamat: Isu Liar yang Jerumuskan Jokowi
JAKARTA - Isu Jokowi 3 periode kembali hangat di media sosial. Bahkan, usulan cawapres direkomendasikan jika Jokowi tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden.
Menanggapi usulan tersebut, Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan usulan itu hanya isu liar. Mengingat, Jokowi sendiri tidak menyetujui adanya tiga periode jabatan presiden.
"Tak jelas siapa yang hembuskan isu jabatan presiden 3 periode. Tiba-tiba jadi isu liar. Jokowi tak setuju dengan isu tiga periode jabatan presiden," ujar Adi kepada VOI, Jumat, 26 Februari.
Bahkan, kata dia, Jokowi menyebut isu tiga periode merugikan dirinya. "Jokowi berulangkali ngomong ke publik bahwa isu itu justru menjerumuskan dirinya," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu.
Baca juga:
- Meski Elektabilitas Tinggi, Nasib Ganjar di Pilres 2024 di Tangan Megawati
- Jika Jokowi-Prabowo Maju di Pilpres 2024, Dipastikan Lawan Kotak Kosong
- Survei LSI: Mayoritas Responden Pilih Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Menyusul Ganjar Pranowo
- Ganjar Pranowo Ungguli Anies Baswedan di Bursa Calon Pilpres 2024, Prabowo Subianto di Posisi Puncak
Sebagai informasi, aturan mengenai masa jabatan presiden dan wapres sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal menjabat paling lama dua periode atau 10 tahun.
Namun belakangan, muncul usulan agar UUD 1945 diamandeman agar Jokowi dapat kembali maju sebagai calon presiden pada 2024 untuk periode ketiga.
Perubahan batas maksimal masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode dinilai perlu dipertimbangkan karena tidak ada sosok yang tepat untuk memimpin Indonesia selain Jokowi.