Banding Virgoun Soal Pembagian Royalti Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Sarankan Kasasi
JAKARTA - Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris, kuasa hukum Virgoun menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang menolak banding dari kliennya terkait putusan cerai dengan Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Kris menyebut belum ada pengumuman resmi dari pengadilan yang diterima pihaknya, sehingga ia belum mau berkomentar terlalu banyak mengenai putusan tersebut.
“Kan banyak berita tuh di sosmed dan semua update mengenai adanya putusan banding. Jadi perlu aku informasikan kalau pengumuman resmi dari pengadilan itu belum ada,” kata Wijayono Hadi Sukrisno di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Februari.
“Makanya teman-teman yang kemarin menghubungi, saya agak ragu untuk ngomongnya. Karena saya nggak megang hitam di atas putihnya bahwa putusan itu sudah ada,” sambungnya.
Namun, jika ia sudah menerima putusan dari pengadilan dan benar bahwa majelis hakim menolak banding, maka ia akan menyarankan agar Virgoun mengajukan kasasi.
“Tapi it’s okay lah, dalam arti kata meskipun ada pemberitahuan melalui sosmed dan bisa diakses di Mahkamah Agung atau SIPP pengadilan, ya kurang lebih putusan seperti apa aku belum tahu. Tapi kalau memang mirip dengan putusan Pengadilan Agama, ya kalau saran saya untuk Virgoun ya harus ajuin kasasi,” ujar Kris.
Sebelumnya, Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli menginformasikan bahwa banding Virgoun telah ditolak. Dengan begitu, royalti dari tiga lagu yang ditulis Virgoun tetap dilihat sebagai harta bersama, dan Inara Rusli berhak atas 50 persen dari royalti tiga lagu tersebut.
"50% (lima puluh persen) dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi," bunyi amar putusan yang diterima dari Arjana Bagaskara, Selasa, 13 Februari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ketiga lagu yang royaltinya berhak untuk didapat Inara merupakan lagu yang diciptakan semasa pernikahan.
Lebih jauh, dijelaskan bahwa salah satu judul lagu dengan jelas menggunakan nama anak dari Virgoun dan Inara.
“Karena jelas-jelas diperoleh (diciptakan) ketika masih dalam perkawinan, yang ditandai salah satu judul lagunya adalah nama anak Penggugat dan Tergugat sendiri,” bunyi pertimbangan majelis hakim.