Pemimpin Aliran Sesat di Kenya Didakwa Membunuh 191 Anak
JAKARTA - Pemimpin aliran sesat di Kenya Paul Mackenzie dan 29 rekannya pada Selasa didakwa melakukan pembunuhan terhadap 191 anak-anak, yang jenazahnya ditemukan dua kali lipat dari jumlah yang dikuburkan di hutan.
Semua terdakwa membantah tuduhan yang diajukan oleh pengadilan di Kota Malindi. Seorang tersangka dinyatakan tidak sehat secara mental untuk diadili, melansir Reuters 6 Februari.
Jaksa penuntut mengatakan, Mackenzie memerintahkan para pengikutnya untuk membuat diri sendiri dan anak-anak mereka kelaparan sampai mati, sehingga mereka bisa pergi ke surga sebelum dunia berakhir, dalam salah satu bencana terburuk yang berhubungan dengan aliran sesat dalam sejarah baru-baru ini.
Para pengikut Good News International Church miliknya tinggal di beberapa permukiman terpencil di area seluas 800 hektar di dalam hutan Shakahola. Lebih dari 400 jenazah akhirnya digali.
Mackenzie sendiri ditangkap Bulan April lalu. Dia telah didakwa melakukan kejahatan terkait terorisme, pembunuhan dan penyiksaan.
Dia juga dinyatakan bersalah pada Bulan Desember, karena memproduksi dan mendistribusikan film tanpa izin dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.
Sebagai seorang mantan sopir taksi, Mackenzie melarang anggota aliran sesat untuk menyekolahkan anak-anak mereka dan pergi ke rumah sakit ketika mereka sakit, mencap lembaga-lembaga tersebut sebagai lembaga setan, kata beberapa pengikutnya.
Baca juga:
- Putranya Samakan Presiden AS Biden dengan Pasien Alzheimer, Menteri Saya Kanan Israel Ben-Gvir Minta Maaf
- Raja Charles III Jalani Perawatan karena Kanker, Begini Pendelegasian Tugas dan Jalur Suksesi Kerajaan Inggris
- Raja Charles III Didiagnosis Derita Kanker: Tunda Pertemuan Publik Tapi Tetap Jalani Tugas Selama Perawatan
- Kepala UNRWA Kunjungi Negara-negara Teluk di Tengah Krisis Pendanaan
Terpisah, pengacara Mackenzie mengatakan dia bekerja sama dalam penyelidikan kematian tersebut.
Rencananya, ke-30 terdakwa dijadwalkan kembali ke pengadilan pada 7 Maret untuk sidang jaminan, kata hakim.