KPK Pastikan Bupati Sidoarjo Bakal Diproses Jika Cukup Bukti Meski Beri Dukungan ke Prabowo-Gibran
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum berjalan tak akan dipengaruhi oleh situasi politik. Mereka siap menjerat siapa saja jika memiliki kecukupan bukti, termasuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Diketahui, Ahmad Muhdlor baru saja mendeklarasikan dukungan kepada pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diambilnya di tengah langkah komisi antirasuah mengusut dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Siapapun sepanjang bukti lengkap turut terlibat pasti diproses hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin, 5 Februari.
Ali menegaskan proses penyidikan kasus korupsi tak ada sangkut pautnya dengan politik. “Walaupun kami paham situasi di tahun politik ini tapi kami tegaskan KPK fokus pada persoalan hukum,” ungkapnya.
“Artinya (kami, red) berbicara soal kecukupan alat bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Ahmad Muhdlor Ali bersama Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono terlibat dalam kasus korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. Keterlibatan keduanya disampaikan saat Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati diumumkan sebagai satu-satunya tersangka dari 11 orang yang terjerat operasi senyap.
Disebutkan, Siska memotong dana insentif dari para aparatur sipil negara (ASN) BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk kebutuhan Ahmad dan Ari. Jumlah anggaran yang dipotong berkisar 10-30 persen dari insentif yang didapatkan.
Baca juga:
Adapun dalam pengusutan kasus ini, penyidik sudah memanggil Ahmad Muhdlor pada Jumat, 2 Februari kemarin. Hanya saja, dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Sementara Ari Suyono sudah diperiksa dan diminta menjelaskan tentang pemotongan dana insentif yang melibatkan Siska. Ia juga dicecar penyidik soal penggunaan uang yang didapat untuk kepentingan pribadi Ahmad Muhdlor.