Lansia S2 Pelaku Cabul 3 Anak Kecil di Matraman Jebak Korban dengan Bunga Agar Datang ke Rumah

JAKARTA - Aswin (61) alias S alias OM alias Bambang, pria lanjut usia lulusan S2 Magister Manajemen mengaku memiliki ketertarikan penyimpangan seksual terhadap anak di bawah umur. Aswin tinggal seorang diri dan belum pernah menikah.

Kesenangan Aswin menanam bunga di pekarangan rumahnya ternyata menjadi daya Tarik bagi anak-anak-anak Perempuan di sekitar rumahnya. Tak jarang bocah perempuan datang ke rumah Aswin untuk memetik bunga.

Namun, siapa sangka kesempatan itu dimanfaatkan oleh Aswin. Kala bocah perempuan datang untuk memetik bunga, Aswin justru ‘memetik’ nikmat terlarang.

"Awalnya, ketiga korban AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6) memetik kembang (bunga) di pekarangan rumah tersangka (Aswin)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari.

Selanjutnya, Aswin menggendong AFR untuk dibawa ke teras rumah tersangka. Dia melakukan perbuatan cabul, yakni meraba alat vital AFR.

"Setelah selesai, dia menurunkan korban pertama dan menggendong korban kedua," ucapnya.

Tersangka pun melakukan perbuatan yang sama dengan mengendong dan meraba alat kelamin korban lainnya. Lalu dia turunkan dan gendong korban yang ketiga, yakni AZA.

Setelah melakukan perbuatan yang sama, pelaku mengizinkan ketiga korban untuk pulang.

"Atas permintaan salah satu korban untuk pulang, pelaku mengizinkan mereka pulang. Dan meminta besok datang lagi untuk petik bunga," ujarnya.

Sementara dari pengakuan tersangka kepada penyidik, Aswin memiliki ketertarikan terhadap anak - anak.

"Yang bersangkutan tertarik terhadap anak-anak, gairahnya bangkit ketika melihat anak-anak kecil. Membangkitkan gairahnya. Pelaku belum pernah menikah," katanya.

Aswin akhirnya ditangkap dan menjadi tersangka setelah keluarga korban membuat laporan. Akibat perbuatannya, Aswin dijerat Pasal 76e jo 82 UURI Nomor 16 tahun 2017 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. Sementara ini sudah ditahan oleh pihak penyidik," ujarnya.