Polda Metro: PN Jaksel Izinkan Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan penyitaan ponsel milik Aiman Witjaksono dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong sudah sesuai aturan. Sebab, penyidik telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 30 Januari.

Saat ini, ponsel Aiman Witjaksono telah dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

Dengan alasan itu, langkah penyidik dalam penanganan perkara telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP.

"Saya kira apa yang sudaj dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata Ade.

Sebelumnya, Ade juga menyampaikan bila penyitaan ponsel Aiman Witjaksono untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," kata Ade.

Adapun, penyitaan ponsel itu dilakukan usai penyidik memeriksa Aiman Witjaksono selama 12 jam pada 26 Januari.

Dalam kasus dugaan penyebaran hoaks 'polisi tak netral', Aiman Witjaksono diduga melanggar Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana