Kasus Pencabulan Berkedok Spiritual Dilimpahkan ke Kejati Bali

DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan atas nama tersangka IWM yang juga berprofesi sebagai sulinggih atau orang yang disucikan dalam agama Hindu, dengan berkedok spiritual. 

"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah menentukan sikap pada hari Senin, 22 Februari 2021 dengan hasil berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polda Bali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dikutip Antara, Selasa, 23 Februari.

Kejati Bali menyatakan berkas perkara penyidikan Polda Bali atas nama tersangka IWM atas dugaan tindak pidana pencabulan sudah lengkap. Tersangka dijerat Pasal 289, 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP

 Kasus pencabulan dengan berkedok kegiatan spiritual tersebut terjadi pada 4 Juli 2020 di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali.

 

Tersangka selama dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan. Nantinya jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Masih di penyidik status tersangka dan barang bukti, nanti kalau sudah diserahkan ke jaksa baru ditentukan akan ditahan atau tidak ya. Saat ini informasinya di penyidik tidak ditahan," kata Luga.

Tersangka dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai sulinggih (orang yang disucikan) disangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.