Aturan Baru soal Jalan Tol Sudah di Setneg, Ini Bocorannya

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) soal jalan tol sudah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg). RPP tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk bersikap lebih tegas terhadap masyarakat yang mengganggu akses jalan tol.

"Posisinya (RPP) sudah di Setneg," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 18 Januari.

Zainal Fatah menyebut, RPP jalan tol berfungsi untuk menguatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol. Regulasi itu nantinya akan mengatur tentang pengenaan denda kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jika tidak mengelola tol dengan baik.

Tak hanya itu, RPP jalan tol juga akan mengatur tentang penetapan denda bagi masyarakat yang menganggu akses jalan tol serta ketentuan transaksi sistem bayar tol tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

"Jadi, nanti ada denda terkait SPM, ada denda juga bagi masyarakat yang mengganggu akses tol juga diatur. Jadi, disesuaikan dengan Undang-Undang. Termasuk sistem transaksi MLFF," katanya.

Meski begitu, Zainal Fatah belum dapat mengungkapkan soal kapan rampungnya RPP tersebut. Yang jelas, lanjut dia, bahwa harmonisasi atau penyelarasan regulasi lintas kementerian dipastikan terjadi seiring berprosesnya RPP jalan tol di Setneg.

"Jadi dibicarakan bersama sudah ketemu draftnya. Nanti, masuk Kemenkum HAM diharmonisasi, dicek ada Undang-Undang atau peraturan lain yang bertentangan enggak, kalau ada diperbaiki," tuturnya.

Menurut Zainal, bila RPP itu belum rampung, sistem transaksi MLFF pun belum dapat diterapkan. "Kalau belum ada RPP artinya operasi MLFF kayaknya belum bisa diimplementasikan, tapi nanti dilihat saja," imbuhnya.