Ganjar-Mahfud MD Bakal Fokus Kembalikan UU KPK Lama jika Terpilih di Pilpres 2024

JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD, menyebut Undang-Undang KPK akan dikembalikan seperti awal sebelum direvisi. Kemungkinan ini terbuka untuk mengembalikan kejayaannya.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Gedung Baruga Andi Pangeran Pettarani Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulsel, pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Awalnya, Menko Polhukam itu bicara soal tingkat kepercayaan Komisi Antirasuah yang menurun pascarevisi undang-undang.

"Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang. Namun, menurut saya KPK masih diperlukan karena dulu pernah berjaya dengan undang-undang yang dulu," kata Mahfud seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Kondisi ini membuat Mahfud merasa perlu undang-undang yang menaungi lembaga tersebut dikembalikan seperti semula. Sehingga, tingkat kepercayaan KPK bisa kembali pulih setelah beberapa peristiwa.

Adapun Komisi Antirasuah kekinian disoroti karena sejumlah masalah. Salah satunya ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya.

"Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting," tegasnya disambut gemuruh tepuk tangan mahasiswa.

Dia bersama Ganjar memastikan akan menjadikan proses pengembalian UU KPK sebagai agenda utama jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

"Menurut saya, ke depan diperbaiki. Saya setuju ini diperbaiki," ungkap Mahfud.

"Agenda kita pertama nanti ubah UU KPK kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja," pungkasnya.