PLN Sebut Pelanggan yang Didenda Rp41 Juta Bersedia Membayar
JAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebun Jeruk menindaklanjuti penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang dilakukan pada rumah yang ditempati oleh pemilik akun X dengan nama @Brosalind.
Dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp41 juta dengan skema angsuran. Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis Malam, 11 Januari.
"PLN menegaskan bahwa P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan. PLN melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya adalah kWh meter," ujar Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Listrik (UP3) Kebon Jeruk Elpis J Sinambela dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Januari.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.
PLN mengimbau masyarakat untuk tidak mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal, karena dapat membahayakan serta merugikan diri sendiri dan orang lain.
"PLN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada PLN melalui aplikasi PLN Mobile apabila terjadi permasalahan pada kWh meter," ujarnya.
Sebelumnya, Seorang penguna media sosial X dengan nama akun @brosalind mengeluhkan tagihan susulan dari PT PLN (Persero) sebesar Rp41 juta.
"Hi orang2 baik. aku butuh bantuan. Adakah yang punya pengalaman dapat tagihan susulan dari PLN? Saya dapat tagihan tsb dengan nominal yg fantastis dan gatau bisa minta tolong siapa. gimana caranya bisa dapat keringanan?" tulis @brosalind dalam akun X-nya.