TKN Bakal Minta Klarifikasi Balik Bawaslu Jakpus soal Pemanggilan Gibran
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan bakal minta klarifikasi perkara yang dijadikan dasar pemanggilan cawapresnya Gibran Rakabuming Raka oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus).
Sebab sebelumnya, Bawaslu RI sudah menyatakan kampanye Gibran bagi-bagi susu saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI) tidak ada pelanggaran pidana pemilihan umum.
"Kalau sama kan berarti namanya ne bis in idem," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman di Bawaslu Jakpus, Rabu 3 Januari.
Ne bis in idem diketahui adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas suatu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Sata ditanya apakah hal tersebut mengenai peraturan gubernur terkait hari bebas kendaraan bermotor, Habiburokhman mengaku belum mengerti.
Habiburokhman pun mengatakan belum mengetahui apakah perkara terkait cawapresnya harus klarifikasi di Bawaslu Jakpus soal peraturan gubernur terkait hari bebas kendaraan bermotor.
"Kalau Pergub 12 tahun 2016 saya nggak ngerti apakah ini Satpol PP, karena apa kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat," kata Habiburokhman.
Baca juga:
Sebelumnya, Koordinator divisi pelanggaran dan data informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro mengatakan, terdapat fakta dan temuan baru yang masih dirahasiakan terkait hal ini.
"Fakta dan temuan baru itu ada, kan kemarin saya konpers, saya menyarankan ada fakta dan temuan baru sehingga kita perlu mengundang Pak Gibran untuk kita klarifikasi," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakpus, Selasa 2 Januari.