Apa Itu KPR FLPP untuk Pembelian Rumah Bersubsidi, Cek Persyaratannya

YOGYAKARTA - Program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah terealisasi 100 persen. Antusiasme masyarakat dalam membeli rumah subsidi menggunakan skema KPR ini cukup tinggi. Namun masih banyak orang yang belum tahu apa itu KPR FLPP dan persyaratan untuk memanfaatkannya?

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan bahwa program KPR FLPP untuk pembelian rumah subsidi sudah tersalurkan sebanyak 220.000 unit pada tahun ini. Bahkan untuk program KPR FLPP tahun 2024, sudah ada sebanyak warga yang mengantre untuk memanfaatkannya. 

"Tercatat sudah ada antrean 16.000 untuk tahun 2024. Walaupun anggaran FLPP diperkirakan pada Juli 2024 sudah habis tersalurkan, saya usahakan FLPP ditambah lagi anggarannya," tutur Menteri PUPR Basuki dalam acara HUT ke- 5 Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) dan Kongres ke-2 HIMPERRA 2023 pada Kamis malam (7/12), dilansir dari laman Kementerian PUPR.

Dengan adanya rencana penambahan anggaran untuk program KPR FLPP, masyarakat diminta untuk terus memantau kabar terbaru dan menyiapkan persyaratan untuk memanfaatkan program tersebut. Sebelum itu, pahami dulu apa itu KPR FLPP dan kelebihannya.

Apa Itu KPR FLPP?

KPR FLPP merupakan dari program pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah sebagai tempat tinggal atau hunian mereka. Program KPR FLPP ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jadi masyarakat bisa membeli rumah subsidi melalui skema KPR FLPP, sehingga lebih ringan atau tidak memberatkan keuangan. 

Program KPR FLPP dikelola langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Layanan KPR FLPP diberikan dalam bentuk pembelian rumah subsidi dengan sistem cicilan dan syarat pembayaran yang lebih mudah daripada program KPR non-subsidi. Dalam merealisasikan program ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan sejumlah bank, seperti Ban Mandiri, Bank BRI, BNI, BTN, dan BPD.

Syarat Penerima KPR FLPP

Terdapat sejumlah persyaratan yang diberlakukan untuk mendapatkan FLPP. Sebagai bagian dari program penyediaan rumah bersubsidi, KPR FLPP tidak diperuntukkan bagi semua orang. Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program KPR FLPP untuk memiliki rumah, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Rumah yang akan dibeli melalui skema KPR adalah rumah pertama/belum memiliki rumah sebelumnya.
  2. Belum pernah menerima program subsidi perumahan
  3. Calon nasabah atau penerima harus memiliki gaji maksimal Rp8 juta untuk mendapatkan KPR Sejahtera FLPP BRI. 
  4. Warga Negara Indonesia (WNI)
  5. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  6. Berusia maksimal 55 tahun (pegawai) dan 60 tahun (wiraswasta atau profesional) pada saat masa kredit berakhir.
  7. Memiliki penghasilan atau pekerjaan tetap.
  8. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun untuk pegawai dan 2 tahun untuk profesional dan wiraswasta.
  9. Lokasi tempat tinggal/ lokasi bekerja/ usaha/ praktek debitur di kota dimana Kantor Cabang berada.
  10. Mempersiapkan dokumen persyaratan. 

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Form aplikasi kredit
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP suami atau istri untuk yang sudah menikah
  • Fotokopi surat nikah atau cerai
  • Fotokopi NPWP pribadi
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Dokumen asli slip gaji terakhir
  • Fotokopi izin praktik profesi untuk profesional
  • Fotokopi neraca laba/ rugi untuk wiraswasta
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha untuk wiraswasta

Kelebihan KPR FLPP

KPR FLPP menawarkan sejumlah kelebihan dalam skema pembelian rumah dibandingkan sistem KPR non-subsidi. Program ini memang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan para debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan atau angsuran KPR yang diambil. 

FLPP menghadirkan skema kredit yang cukup mudah dibandingkan jenis KPR lainnya, sehingga memungkinkan MBR untuk memiliki hunian tanpa memberatkan keuangan. Berikut ini beberapa kelebihan KPR FLPP yang baka Anda dapatkan:

  • Bunga tetap/fixed 5%;
  • Waktu tenor yang cukup panjang hingga 10-20 tahun;
  • Bebas premi asuransi;
  • Bebas pembayaran pajak PPN;
  • Booking fee atau biaya DP lebih ringan
  • Angsuran yang terjangkau atau lebih rendah (sekitar Rp900.000 per bulan).

Demikianlah ulasan mengenai apa itu KPR FLPP yang disediakan oleh pemerintah sebagai bagian dalam program rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Meskipun FLPP diperkirakan sudah habis tersalurkan pada Juli 2024, Kementerian PUPR mengusahakan untuk menambah anggarannya. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.