Sidang Tuntutan Rafael Alun Dugaan Gratifikasi-TPPU, Hukuman Maksimal Penjara Seumur Hidup

JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada pun Alun Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 dikenai hukuman pidana dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan tuntutan dalam persidangan tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

"(Sidang) Untuk tuntutan," tulis laman SIPP PN Jakarta Pusat dikutip VOI, Senin, 11 Desember.

Rencananya, persidangan pembacaan tuntutan ini akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Persidangan pembacaan tututan ini, setelah Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus gratifikasi dan TPPU, jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Dia diduga melakukan penerimaan bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael juga didakwa bersama-sama Ernie melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Sehingga, Rafael Alun diduga melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam pasal itu, akan dikenai hukuman pidana dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.