Pakar Hukum: Mekanisme Pergantian Ketua KPK Ada di Internal, Tidak Perlu ke DPR Lagi

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yudi Anton Rikmadani, mengatakan mekanisme pergantian ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diajukan ke DPR kembali. Menurutnya, pimpinan KPK yang sudah ada tinggal mempersiapkan diri untuk direkomendasikan sebagai ketua oleh presiden.

Hal tersebut disampaikan Yudi menanggapi siapa yang berhak menjadi ketua KPK pascaditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

"Mekanisme di internal KPK sendiri, tidak perlu ke DPR kembali. Kan semuanya sudah dipilih DPR, (komisioner, red) KPK itu. Tinggal dipersiapkan kembali siapa yang akan dipilih atas saran Presiden," ujar Yudi saat dihubungi VOI, Kamis, 23 November.

Mekanisme pergantian ketua KPK disebut akan berbeda dengan pergantian pimpinan KPK untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan baik karena mengundurkan diri, dipecat atau pun meninggal dunia. Jika pimpinan KPK pengganti dipilih berdasarkan nama yang tidak terpilih DPR, pergantian ketua KPK disebut hanya tinggal ditentukan dari nama-nama pimpinan yang ada.

Namun hingga saat ini, Komisi III DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK pun belum mengetahui bagaimana mekanisme yang berlaku untuk mengganti Firli Bahuri. Diketahui, pimpinan KPK lainnya yang tersisa yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Menurut Yudi, pergantian ketua KPK hanya tinggal pengambilan voting di internal KPK dari keempat nama tersebut.

"Kan masih ada beberapa anggota, ya tinggal beberapa anggota itulah untuk memilih ketua kembali. Voting kembali kalau untuk memilih siapa ketua KPK menggantikan Firli-nya kan," kata Yudi.

Sementara terkait masalah Firli tersangka, Yudi mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus segera menentukan sikap. Apakah sanksi pemecatan apabila Firli tidak juga mengundurkan diri dalam waktu 1x24 jam.

"Ini segera, karena kan sudah penetapan (tersangka, red) bukan lagi persoalan waktu ini harus segera 1x24 jam harus ada penggantian," tegasnya.

"Sama, MK aja bisa begitu cepat pasca putusan MKMK, apalagi ini tersangka," tambah Yudi.

Yudi menilai, Firli Bahuri semestinya sudah mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kalau emang tersangka, Firli harusnya mengundurkan diri. Ini kan secara etika moralnya," pungkasnya.