Kasi Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Jadi Tersangka Pungli ‘Fast Track’ Turis
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan satu tersangka pejabat Imigrasi Ngurah Rai dalam dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga negara asing (WNA) dengan layanan fast track di terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bali, didapatkan dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.
"Bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023," kata Agus Eka, Rabu, 15 November.
Baca juga:
- Kejati OTT 5 Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, Pungli ‘Fast Track’ Turis Capai Rp200 Juta/Bulan
- Komjen Fadil Imran Minta Aiman Witjaksono Buka Identitas Polisi Tak Netral
- BMKG: Suhu Udara Permukaan di Indonesia Naik 1,3 Derajat Celcius
- Ramai Sorotan soal Netralitas, Kapolri Tegaskan Polri Amankan Pemilu 2024 Sesuai Aturan
Tersangka sebagai pegawai negeri menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak k melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
"Kemudian penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," ujarna.
Sementara, untuk empat petugas Imigrasi Ngurah Rai lainnya yang ikut diamankan petugas Kejati Bali, statusnya masih saksI.