Libur Natal dan Tahun Baru 2024, 2,8 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Tinggalkan Jakarta

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memprediksi pergerakan kendaraan pada momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan dimulai pada 18 Desember 2023. Diprediksi sekitar 2,8 juta kendaraan akan bergerak meninggalkan Jakarta pada periode tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan sebagian sekolah sudah ada yang libur pada tanggal 18 Desember. Karena itu, dia menilai, pergerakan kendaraan akan mulai terjadi pada tanggal tersebut.

“Tanggal 18 itu di Jakarta sudah libur, 18 Desember. Terus kemungkinan mudiknya tanggal 22, baliknya kemungkinan tanggal 26. Tapi tanggal 18 sudah libur sekolah kemungkinan juga sudah ada. Itu semua sudah diantisipasi rapat sudah di laksanakan untuk di jalur darat sudah laut sudah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, ditulis Selasa, 14 November.

Lebih lanjut, Hendro memprediksi kendaraan yang keluar dari wilayah DKI Jakarta melalui empat gerbang tol pembatas Jakarta mencapai mencapai 2,8 juta kendaraan.

“Prediksi pergerakan keluar Jakarta itu dari 4 pintu tol darat itu ya itu perkiraan 2,8 juta dalam tempo sekian hari. Pokoknya pergerakan natal. Itu semua sudah kita antisipasi semua,” jelasnya.

Tak hanya pada jalur darat, kata Hendro, persiapan untuk menyambut libur Natal 2023 dan Tahun 2024 baru ini juga dilakukan pada sektor penyeberangan. Terutama di pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk.

“Itu sudah kita antisipasi kita tambah 1 pelabuhan dermaga. Kita siapkan kapal LDF yang 1.000 GT yang bisa menyedot kendaraan banyak itu sudah kita siapkan,” katanya.

Nantinya, kata Hendro, Kementerian Perhubungan juga akan mengoperasikan pelabuhan tambahan untuk mengurai kepadatan di Pelabuhan Ketapang pada periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Kedua, kita juga menggunakan pelabuhan Jangkar untuk dari Situbondo ke Lembar itu angkutan-angkutan itu lewat Jangkar. Jadi diharapkan di Ketapang tidak penuh,” ucapnya.

Kata Hendro, nantinya tetap akan ada pembatasan pergerakan truk di jalur-jalur utama. Menurut dia, aturannya akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Untuk truk pasti ada pembatasan, kita secepatnya mengeluarkan surat keputusan bersama Dirjen Darat, Korlantas sama Dirjen Bina Marga (PUPR). Kota sosialisasikan agar semua pengusaha tau dan itu rutin tiap tahun ada,” tutup Hendro.