BKD Sulsel Telusuri Guru Honorer Dipecat karena Posting Gaji Rp700 Ribu di Medsos
MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan menelusuri kasus guru honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone yang dipecat. Guru honorer ini dipecat usai mengunggah gaji Rp700 ribu di media sosial.
Kepala BKD Sulsel Imran Jauzi, mengaku hingga saat ini masih enggan berkomentar banyak soal kasus tersebut, diketahui pihaknya belum mengetahui pasti pemberhentian kasus tersebut.
"Saya belum pelajari, saya belum berani berikan komentar kalau saya belum ketahui," katanya, Jumat, 12 Februari.
“Saat ini ditelusuri," ujarnya.
Baca juga:
- Kapolri Tinjau Balla Ewako, Minta Gubernur Sulsel Pertahankan Zona Hijau COVID-19
- Mengungkap Alasan Tak Boleh Menggunakan Pakaian Monokrom Saat Imlek dari Filosofi Yin Yang
- Rombongan Moge Plat B Terobos Pemeriksaan Hingga Pos Antigen di Bogor, Apa Kabar Ganjil-Genap?
- Megawati Soekarnoputri Putuskan Hari Raya Imlek Libur Nasional, Puan: Keputusan Menguatkan Persaudaraan
Guru SD di Bone, Hervina (34), dipecat gara-gara mem-posting gajinya, Rp 700 ribu di media sosial. Hervina sudah belasan tahun mengabdi di SDN tersebut.
Dalam postingan di akun Facebook, guru honorer ini memposting gajinya Rp700 ribu dari dana BOS untuk 4 bulan. Dengan tulisan tangan di secarik kertas, guru honorer ini juga menuliskan rincian penggunaan gajinya Rp700 ribu. Di antaranya membayar utang.
“Terima kasih banyak Bu aji, pak ajidana bosx…Selama 4 bulan,” tulis Hervina.