Saksi-saksi Mengaku Tak Kenal Emirsyah Satar Perihal Pembelian Rumah di Pondok Indah

JAKARTA - Tiga saksi, masing-masing Dwiningsih Haryanti Putri, Erna Indrastuti dan Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto menyatakan tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Emirsyah Satar. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengenai transaksi jual-beli rumah antara mertua Emirsyah Satar, Mia Suhodo dengan Istiningdiah Sugianto.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir pekan lalu itu, hadir tiga saksi, masing-masing Dwiningsih Haryanti Putri, agen penjualan properti terkait pembelian rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8, Pondok Pinang; Erna Indrastuti alias Erna Priyono, notaris/PPAT yang membuat akta jual beli; dan Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto, pemilik rumah Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8, Pondok Pinang, Jakarta.

Saksi Dwiningsih Haryanti Putri sebagai agen penjualan properti menyatakan tidak kenal Emirsyah Satar namun kenal Mia Suhodo sebagai pembeli rumah milik Istiningdiah Sugianto di jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8, Pondok Pinang, Jakarta. Sedangkan Sandrina Abubakar diketahuinya adalah anak Mia Suhodo yang pernah melihat rumah tersebut sebelum dibeli Mia Suhodo.

Lebih lanjut Dwiningsih menjelaskan mengenal Mia Suhodo pada sekitar September 2011 pada saat Mia Suhodo ingin mencari rumah di sekitar Pondok Indah. Setelah melihat sekitar 10 rumah akhirnya Mia Suhodo tertarik membeli rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8, Pondok Pinang, Jakarta, milik Iis Sugianto.

Pembelian rumah akhirnya terjadi setelah Mia Suhodo dan Iis Sugianto sepakat terkait harga jual beli sebesar Rp8,5 miliar pada bulan November 2011, dan transaksi dilakukan secara cash. Saksi mengaku mendapatkan fee sebesar 2,5 persen dari harga pembelian atau sekitar Rp160 Juta.

Sementara saksi Istiningdiah Sugianto juga tidak kenal Emirsyah Satar, karena saat penjualan rumah dilakukan, ia hanya bertemu dengan Mia Suhodo dan Sandrina Abubakar. Istiningdiah Sugianto menjelaskan pembelian rumah dilakukan secara cash dan dilakukan dalam empat tahapan pembayaran, yang beberapa di antaranya menggunakan cek.

"Mia Suhodo pernah menyampaikan kepada saya, tidak perlu khawatir soal pembayaran karena pembelian rumah akan dilakukan secara cash, karena ia baru menjual rumahnya di Permata Hijau," ujar Istiningdiah dalam keterangan yang diterima, Minggu 1 Maret.

Sementara saksi Erna Indrastuti sebagai notaris/PPAT menyampaikan mengenal Mia Suhodo karena dimintai bantuan jasa oleh Dwi Haryanti (agen properti) untuk membuat akta jual beli rumah di Pondok Indah yang dibeli oleh Mia Suhodo. Erna menjelaskan bahwa yang hadir dalam tandatangan akta jual beli adalah Mia Suhodo dan Iis Sugianto, sedangkan Emirsyah Satar tidak pernah ikut dalam proses jual beli rumah tersebut.

Selanjutnya Erna menjelaskan pembayaran pajak BPHTB dan PNBP serta fee notaris terkait jual beli rumah tersebut sudah dibayarkan.

Emirsyah Satar dalam persidangan mengungkapkan bahwa pembelian rumah yang beralamat di jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8, Pondok Pinang, Jakarta tersebut adalah pembelian rumah yang dilakukan mertuanya. Dirinya mengaku tidak pernah ikut dalam proses pembelian rumah tersebut.

Pada saat dibeli rumah dibalik nama menjadi atas nama mertuanya dan pada saat mertuanya meninggal, maka rumah tersebut diwariskan ke anak-anaknya.