Usut Dugaan Korupsi di UNS, Kejati Jateng Sudah Periksa 46 Saksi

JATENG - Kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Sebanyak 46 saksi sejauh ini telah diperiksa.

"Sebanyak 46 saksi, termasuk rektor, dosen, tenaga pengajar, hingga swasta," katanya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono di Semarang, Rabu, 1 November, disitat Antara.

Untuk Rektor UNS Jamal Wiwoho, kata dia, sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Surakarta," katanya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

"Sudah koordinasi dengan BPKP, masih menunggu hasil audit," katanya.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.

Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.

Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.

Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.